Motif Perampok MW (16) yang menganiaya seorang ibu rumah tangga Juwita Nasution (22) di Medan Deli hingga kritis di Jalan Rumah Potong Hewan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara, akhirnya diungkap penyidik Polsek Medan Labuhan.
Dimana, tersangka mengambil ponsel milik korban untuk dijual kembali agar mendapat uang buat bermain judi tembak ikan. Aksi adalah yang kedua dilakukan tersangka.
Saat beraksi, tersangka sudah mempersenjatai diri dengan parang. Dia kemudian masuk ke dalam rumah korban dan menyelinap dalam kamar.
Ketika membongkar kamar, korban Juwita Nasution (22) mendengar ada kejanggalan kemudian mengecek dan memergoki aksi tersangka. Saat itulah tersangka mencabut parang dan membacok korban tiga kali di kepala dan tangan.
“Tersangka ini sudah dua kali curi ponsel buat main judi. Dia membacok korban saat dipergoki. Korban luka bacokan di kepala dan dua jarinya putus,” ujar Kapolsek Medan Labuhan AKP Edy Safari, Kamis 5 Maret 2020.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka yang sudah putus sekolah harus mendekam dalam jeruji besi di sel tahanan Polsek Medan Labuhan. Karena masih di bawah umur, nantinya akan dibawa ke Lapas Anak Tanjung Gusta Medan. Dia terancam hukuman di atas 10 tahun penjara atas perbuatannya.
Korensponden Medan: Alphandi Pinem
Editor: Ahmad Mikail