Wabah virus corona telah membuat panik masyarakat. Di tengah kepanikan tersebut media sosial justru sering dihiasi berita-berita dengan data yang kurang valid bahkan cenderung bohong (Hoax). Atas hal itu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Keminfo) mengingatkan masyarakat untuk tidak memproduksi berita bohong (hoaks) atau menyebarkan hoaks melalui media sosial. Pemerintah akan melakukan penegakan hukum bagi mereka yang membuat hoaks dan meresahkan masyarakat.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, hingga Senin 2 Maret 2020 kemarin terdapat 143 hoaks yang ditemukan oleh tim Kemenkominfo. Ia meminta masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial di tengah situasi seperti sekarang.
"Kita akan law enforcement. Undang-undang sudah mengatur sanksinya. Bisa pidana kurungan penjara maksimal enam tahun dan sanksi material Rp 1 miliar," kata Johnny kepada wartawan di Jakarta, Rabu 3 Maret 2020.
Penggunaan media sosial selengkapnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Johnny menegaskan, Kemenkominfo telah berkomunikasi dengan Kepolisian RI untuk megawasi ketat informasi mengenai virus corona baru dan mengambil tindakan penegakan hukum.
"Ibu pertiwi sedang memanggil untuk kita menjadi perisai Indonesia. Di bidang informatika, perisai itu dengan tidak memproduksi dan menyebarkan hoaks," ujarnya.
Masalah wabah virus corona, menurut Johnny, juga telah menjadi episentrum global. Ada empat negara yang menjadi pusat perhatian saat ini, yakni China, Korea Selatan, Iran, dan Italia. Karena itu, dibutuhkan peran serta masyarakat untuk membuat situasi di dalam negeri menjadi kondusif.
"Tugas pemerintah dan masyarakat juga ikut menjaga supaya penyebaran virusnya bisa dibatasi dan dijaga sehingga aman. Ikuti semua petunjuk dari Kemenkes dan WHO," katanya.