Pemerintah menyiapkan sanksi bagi penyebar identitas seseorang yang dinyatakan positif terjangkit Virus Corona (Covid-19). Hal itu disebut melanggar hukum serta etika.
Sebelumnya identitas dua warga Depok, Jawa Barat, yang dinyatakan positif virus tersebut menyebar di media sosial.
“Ini ya tolong dipegang, ada rahasia medis, tidak boleh mengekspos nama pasien. Kalau [data] itu bisa keluar, bukan dari kami,” ujar juru bicara pemerintah terkait penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 3 Maret 2020.
Berkaca dari penanganan negara lain, dia mengatakan riwayat kasus pasien terinfeksi tak pernah diungkap ke publik. Bahkan, lokasi perawatan pasien pun dirahasiakan. Misalnya, dalam penanganan kru kapal Diamond Princess yang terinfeksi Corona di Jepang.
“Pemerintah Jepang hanya mengatakan mereka dirawat di kota Shiba dan di pinggiran Tokyo. Bahkan kami nanya namanya pun tidak diberikan,” katanya.
Tindakan serupa juga dilakukan pemerintah Singapura yang merahasiakan identitas Asisten Rumah Tangga (ART) yang positif Corona karena tertular majikan beberapa waktu lalu.
“Nama ini tidak ada, secara etis nama tidak diberikan, tidak boleh dikeluarkan. Dan itu kami pegang,” ucap Achmad, yang juga menjabat Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan itu.
Ia memastikan bakal ada sanksi hukum bagi siapa pun pihak yang menyebarkan identitas pasien Corona.
“Kemenkumham, Kominfo, tadi sudah koordinasi, lapor juga ke presiden akan ada law enforcement terhadap pelanggaran-pelanggaran itu,” ucapnya.
Terpisah, Komisi Informasi Pusat (KIP) menyebut pengungkapan identitas pribadi pasien positif Corona melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Pengungkapan identitas penderita Corona secara terbuka adalah pelanggaran hak-hak pribadi. Informasi pribadi hanya bisa diungkap atas izin yang bersangkutan,” kata Komisioner KIP Arif A. Kuswardono dalam keterangan tertulisnya.