Pasca kejadian oprasi tangkap tangan (OTT), kini Polisi menetapkan Kepada Dinas (Kadis) Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Labuhanbatu, Paisal Purba sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang dalam proses penyidikan," kata Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Selasa 3 Maret 2020.
Paisal ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yang terjadi OTT, yakni Zefri Hamsyah selaku PNS Staf di Bagian Umum Dinas Perkim Labuhannatu, Kurnia Ananda selaku Pegawai Honor di Dinas Perkim Labuhanbatu. Namun, Nainggolan belum menjelaskan detail pasal yang disangkakan kepada mereka.
Sebelumnya, Paisal bersama dua orang lainnya terjaring OTT Polisi pada Senin 2 Maret 2020. Ketiganya diamankan bersama barang bukti uang tunai Rp. 40 juta dan cek Rp 1,4 miliar.
"Cek yang bertuliskan Rp 1.445.000.000," ucap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja.
Mereka diamankan terkait dugaan pungli proyek RSUD. Pungli diduga terkait pencairan pembayaran 100% proyek pembangunan RSUD.
"Dugaan tindak pidana korupsi terkait pungli untuk mempercepat proses pembayaran 100% atas proyek pengadaan pekerjaan pembangunan rumah sakit umum daerah Labuhanbatu TA 2019," ujarnya.
Pewarta: Ekel Sembiring
Editor: Dedi Sutiadi