Polisi Terus Buru Penimbun Masker, Pelaku Terancam 5 tahun Penjara

Polisi Terus Buru Penimbun Masker, Pelaku Terancam 5 tahun Penjara

Dedi Sutiadi
2020-03-03 15:15:00
Polisi Terus Buru Penimbun Masker, Pelaku Terancam 5 tahun Penjara
Ilustrasi penimbunan masker. (Foto: Istimewa)

Muncul kasus pertama virus corona di Indonesia membuat masyrakat panik dan memburu sejumlah perlengkapan seperti masker. Suasana kepanikan masyarakat ini dimanfaatkan sejumlah oknum dengan menimbun masker. Atas hal ini polisi terus memburu pelaku atau oknum yang melakuan tindak kriminal tersebut.    


Pihak kepolisian terus meningkatkan pengawasan terhadap pedagang-pedagang nakal yang sengaja menimbun masker pasca pemerintah mengumumkan bahwa virus corona atau Covid-19 sudah positif masuk ke Indonesia. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencegah penimbunan masker di masyarakat.


"Kita akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam hal ini, toh nanti kalau menemukan masker-masker yang ditimbun itu pidananya akan tetap dijalankan," kata Yusri saat dikonfirmasi, Selasa 3 Maret 2020.


Yusri menegaskan pihaknya akan terus memburu para pelaku dan oknum pedagang yang menimbun masker. Selain itu, pihak kepolisian juga akan memperketat pengawasan para pedagang.


"Tempat-tempat yang lain kita akan kejar terus pelaku-pelaku yang coba bermain. Mereka menimbun kan untuk cari keuntungan dengan kurangnya dipasaran masker-masker sehingga masker bisa naik hingga 100 persen," ujar Yusri.


Sedangkan untuk sanksi penimbun masker polisi menjelaskan pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal sebanyak 50 miliar rupiah.


"Sanksi penimbunan masker ada dalam undang-undang perlindungan konsumen, sama seperti menimbun bawang putih, ada juga di undang-undang perdagangan," lanjutnya.


Pasal itu mengatur larangan untuk para pelaku usaha menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang. Pasal ini juga berkaitan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan yang isinya berupa larangan menimbun barang pada kondisi tertentu.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30