Kasus virus corona sudah muncul di Indonesia pada Senin 1 Maret 2020 kemarin. Kini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meningkatkan pemeriksaan di bandara, untuk mencegah masuknya penumpang penerbangan internasional yang terjangkit corona ke wilayah-wilayah Indonesia.
Perintah tersebut tertuang dalam surat edaran penting dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Nomor AU.210/3/11/DJPU.PKP-2020. Surat itu tertanggal 2 Maret 2020, diteken oleh Direktur Keamanan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, Mohammad Alwi, atas nama Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto.
"Perihal: Peningkatan Pemeriksaan Virus Corona (COVID-19) di Bandara," demikian tertulis di surat tersebut, pada Selasa 3 Maret 2020.
Edaran penting ini ditujukan untuk 18 pihak, termasuk Kepala Kantor Otoritas Bandara I hingga X. Edaran ini juga ditujukan kepada Direktur Utama PT Angkasa Pura I dan II. Intinya, semuanya diperintahkan untuk meningkatkan pemeriksaan terhadap virus corona di semua bandara.
"Menindaklanjuti penyebab virus corona (COVID-19) di beberapa negara serta adanya kesan kurang memadainya pengawasan dan pemeriksaan virus corona (COVID-19) terhadap penumpang internasional yang masuk ke Indonesia melalui bandar udara, maka dipandang perlu untuk melakukan peningkatan pemeriksaan secara masif dan menyeluruh," demikian bunyi surat edaran itu.
Berikut perintah Kemenhub selengkapnya kepada otoritas bandara terkait peningkatan pemeriksaan untuk mencegah semakin meluasnya virus corona:
a. meningkatkan pemeriksaan thermal scanner kepada setiap penumpang yang masuk ke Indonesia
b. memastikan setiap penumpang internasional yang masuk sebelum pemeriksaan imigrasi dilakukan pemeriksaan thermal scanner satu persatu (tanpa terkecuali) dengan membuat jalur (queue line) pemeriksaan untuk memudahkan pengawasan terhadap penumpang yang akan diperiksa
c. menempatkan petugas di setiap jalur pemeriksaan thermal scanner
d. menyediakan fasilitas pemeriksaan berupa thermal scanner dan fasilitas pendukung lainnya, antara lain hand sanitizer, meja dan alat tulis untuk pengisian kartu kewaspadaan kesehatan (health alert card), ruang wawancara dan ruang isolasi untuk penumpang yang dicurigai (health alert card)
f. menetapkan langkah-langkah cepat dan tepat apabila ditemukan penumpang diduga terindikasi virus corona (COVID-19)
g. mendukung kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Karantina Kesehatan, dan
h. melaksanakan kegiatan pengawasan dan melaporkan kepada Dirjen Perhubungan Udara