Polsek Medan Kota menangkap 8 orang yang sedang asyik bermain gelanggang permainan ketangkasan jenis mesin ikan-ikan di Jalan Cakrawati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara.
Adapun ndentitas 8 orang tersebut yakni R (24) warga Kampung Nelayan Indah, F (27) warga Pekan Labuhan, M (47), CS (19) dan AR (28) warga Marelan Pasar. Kemudian NZ (38) dan MT (29) warga Perumnas Mandala serta MH (25) Kampung Lalang Pasar V.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu M Ainul Yaqin mengatakan, penangkapan dilakukan pada Sabtu 29 Februari 2020, atas informasi masyarakat adanya aktivitas judi ketangkasan gim ikan di lokasi tersebut. Modusnya yaitu dengan menukarkan uang tunai Rp10.000 dengan 100 poin dalam permainan tersebut.
"Setelah dicek ke TKP, petugas mengamankan para pemain sekaligus mesin judi ketangkasan," ujarnya kepada wartawan, Senin 2 Maret 2020.
Selanjutnya 8 pelaku diamankan ke Mapolsek Medan Kota dengan barang bukti dua unit gim ikan dengan uang tunai Rp3,5 juta.
"Saat ini mereka sudah ditahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," kata Ainul.
Pewarta: Alpandi
Editor: Dedi Sutiadi