Mulai 18 April 2020 mendatang Pemerintah
akan mencegah peredaran perangkat telekomunikasi ilegal melalui pengendalian
IMEI dengan cara memblokir ponsel dengan IMEI tak terdaftar. Artinya, ponsel
yang tidak memiliki IMEI terdaftar resmi di Kemenperin, tidak bisa digunakan.
Selain ponsel di Indonesia,
aturan ini juga berlaku untuk ponsel yang berasal dari luar negeri. Direktur
Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, perangkat yang dibeli dari luar
negeri juga harus mendaftarkan IMEI perangkat seluler di website Kementerian
Perindustrian.
"Pemerintah pasti menyiapkan
sarana yang mudah, seperti online. Jadi daftar secara online," kata Heru,
Jumat 28 Februari 2020.
Pembayaran pajak juga harus
dilakukan apabila pembelian perangkat dari luar negeri di atas US$ 500 atau Rp
7.000.000, yang pembayaran bisa dilakukan di bandara saat pembeli kembali ke
Tanah Air.
"Kalau barang bawaan ada
ketentuan, di atas 500 dollar AS harus bayar. Ya tinggal dibayar aja nanti di
bandara terus selesai. Dan kita sudah siapkan kerja sama dengan Kemenperin,
Kemendag, dan Kemkominfo," jelas Heru.
Pembelian dari luar negeri
sebagai bawaan pribadi dibatasi menjadi 2 perangkat saja. sedangkan untuk
kepentingan berdagang, peraturan juga akan berbeda.
"Itu dibatasi, itu Pak
Dirjen Daglu membatasi sampai maksimal 2. Lagipula kan sebenernya kalau mau
dagang, ada kanalnya, kanal dagang. Ya ketentuannya pasti beda dengan barang
tentengan, barang bawaan, atau kiriman," kata Heru.
Sebagai informasi, bagi masyarakat
yang telah terlanjur mengaktifkan perangkat sebelum 18 April 2020 tak perlu
resah meski tak terdaftar. Pemerintah memastikan perangkat tersebut tidak
diblokir dan bisa tersambung ke jaringan seluler.