April Mendatang Pemerintah Akan Blokir Ponsel Dengan IMEI Tak Terdaftar

April Mendatang Pemerintah Akan Blokir Ponsel Dengan IMEI Tak Terdaftar

adminweb
2020-02-28 18:15:00
April Mendatang Pemerintah Akan Blokir Ponsel Dengan IMEI Tak Terdaftar
Foto Istimewa

Mulai 18 April 2020 mendatang Pemerintah akan mencegah peredaran perangkat telekomunikasi ilegal melalui pengendalian IMEI dengan cara memblokir ponsel dengan IMEI tak terdaftar. Artinya, ponsel yang tidak memiliki IMEI terdaftar resmi di Kemenperin, tidak bisa digunakan.

Selain ponsel di Indonesia, aturan ini juga berlaku untuk ponsel yang berasal dari luar negeri. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, perangkat yang dibeli dari luar negeri juga harus mendaftarkan IMEI perangkat seluler di website Kementerian Perindustrian.

"Pemerintah pasti menyiapkan sarana yang mudah, seperti online. Jadi daftar secara online," kata Heru, Jumat 28 Februari 2020.

Pembayaran pajak juga harus dilakukan apabila pembelian perangkat dari luar negeri di atas US$ 500 atau Rp 7.000.000, yang pembayaran bisa dilakukan di bandara saat pembeli kembali ke Tanah Air.

"Kalau barang bawaan ada ketentuan, di atas 500 dollar AS harus bayar. Ya tinggal dibayar aja nanti di bandara terus selesai. Dan kita sudah siapkan kerja sama dengan Kemenperin, Kemendag, dan Kemkominfo," jelas Heru.

Pembelian dari luar negeri sebagai bawaan pribadi dibatasi menjadi 2 perangkat saja. sedangkan untuk kepentingan berdagang, peraturan juga akan berbeda.

"Itu dibatasi, itu Pak Dirjen Daglu membatasi sampai maksimal 2. Lagipula kan sebenernya kalau mau dagang, ada kanalnya, kanal dagang. Ya ketentuannya pasti beda dengan barang tentengan, barang bawaan, atau kiriman," kata Heru.

Sebagai informasi, bagi masyarakat yang telah terlanjur mengaktifkan perangkat sebelum 18 April 2020 tak perlu resah meski tak terdaftar. Pemerintah memastikan perangkat tersebut tidak diblokir dan bisa tersambung ke jaringan seluler.


Share :