Penggeledahan di Apartemen
Mansion Kemayoran, Jakarta Utara yang menjerat aktris sekaligus model cantik Vitalia
Sesha ternyata mendapati tiga jenis narkoba yang telah dikonsumsi Vitalia. Hal ini
diketahui setelah dilakukan pengecekan urine.
Kabid Humas Polda Metro Jaya
Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Vitalia Sesha menggunakan narkotika jenis
ekstasi, sabu dan "happy five" dari hasil penggeledahan dan cek urine.
"Ditemukan barang bukti
berupa satu bungkus rokok berisikan 10 butir pil ekstasi dan tiga lempeng pil
'happy five'," ujar Yusri di Jakarta, Kamis 27 Februari 2020.
Kemudian setelah dilakukan
penggeledahan di kamar tersangka polisi menemukan barang bukti satu paket kecil
sabu seberat 0,63 gram, empat butir pil happy Five dan seperangkat alat hisap
sabu.
Diketahui ketiga jenis narkotika itu
didapatkan dari transaksi berulang kali pacar Vitalia berinisial A yang
memesannya dari teman mereka benisial RH (32). Ketiganya telah ditetapkan
sebagai tersangka dalam kasus penyalagunaan narkotika.
Kapolres Metro Jakarta Barat
Kombes Pol Audie S Latuheru menyebutkan pemeriksaan terhadap Vitalia Sesha
diketahui lalu dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat guna menjalankan
pemeriksaan intensif.
"Dari hasil tes urine
didapati tersangka VS positif mengandung methamphetamine dari sabu, amphetamnie
dari ekstasi dan benzo dari pil 'happy five,'" papar Audie.
Selanjutnya, Vitalia, kekasihnya A dan penjual narkoba RH akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) juncto 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (1) Sub Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman lima tahun.