Polsek Delitua menangkap satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor di wilayah depan Kantor PT Gippum Medical Internasional Jalan Besar Delitua. Aksi pencurian yang terekam kamera CCTV, menggasak dua sepeda motor, laptop, dua unit handphone.
"Dari pelaku petugas berhasil menyita barang bukti masing - masing 1 Unit Sp Motor Vario 125,warna Hitam BK 6621 AFV, 1 unit sepeda motor Beat BK 2937 AIJ, 1 Unit laptop merek Asus, 1 unit ponsel merek Sony X dan 1 buah helm warna hitam, " ucap Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap, Rabu 26 Februari 2020.
Petugas berhasil mengungkap ini atas adanya laporan korban Agnesa Vindriy And (21) warga Jalan Besar Delitua, Gang Aman, Dusun V, Desa Suka Makmur tanggal Selasa 25 Februari 2020 sekitar pukul 21.00 WIB.
Menurut Informasi dari korban, bahwa di depan Kantor PT Gippum Medical Internasional Jalan Besar Delitua ada kasus pencurian yang terekam CCTV yang terjadi pada hari Selasa 25 Februari 2020 sekitar pukul 18.32 WIB. Selanjutnya tim langsung ke TKP tersebut, pada saat olah TKP tim mendapat informasi dari saudara korban bahwa sepeda motor korban ada di Jalan Santun, Kecamatan Medan Kota.
Selanjutnya tim yang dipimpim Kanit Reskrim Delitua Iptu Idem Sitepu SH, bersama korban lansung meluncur ke TKP dan langsung melakukan penangkapan terhadap orang yang terekam CCTV.
Kemudian, tim mengintrogasi laki - laki tersebut dan mengakui perbuatanya bersama Arifin alias Ipin. Selanjunya tim membawa tersangka untuk pengembangan.
Namun saat pengembangan tersangka ingin mencoba melarikan diri. Petugas langsung melakukan tembakan terukur dan mengenai kaki bagian sebelah kiri. Dan tim langsung membawa ke Rumah Sakit Bhayangkara.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diboyong Ke mako Polsek Delitua untuk pemeriksan lanjut.
Koresponden Medan: Alphandi Pinem
Editor: Ahmad Mikail