Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan pihaknya telah menerbitkan 51 surat perintah penyelidikan baru. Lebih lanjut, dia meminta publik jangan hanya melihat 36 kasus korupsi yang dihentikan dalam tahap penyelidikan.
"Kita sudah menerbitkan ada 51 surat perintah penyelidikan baru. Jadi jangan lihat yang hentinya saja, ada 51 yang kita buka untuk melakukan penyelidikan," kata Firli, di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin 24 Februari 2020.
Terkait penyelidikan, Firli mengatakan KPK telah menerbitkan 21 surat penyelidikan dengan 26 orang yang telah ditetapkan sebagi tersangka.
"Penyidikannya sudah 21 surat penyidikan yang kita terbitkan. Ada 18 orang tersangka yang sudah kita tahan. Ada 26 org yang ditetapkan tersangka," ujarnya.
"Semuanya kita buka, nggak ada (ditutupi), kecuali yang kita rahasiakan," imbuhnya.