Seorang suami yang tengah mengalami sakit stroke tega dianiaya istri sendiri hingga mengalami luka-luka. Insiden Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini terjadi di Delitua tepatnya di Jalan Sejarah depan masjid Al-Ikhlas Delitua, Kecamatan Delitua, Kebupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Seorang istri bernama Yettiur Rosida (51) aniaya suaminya Iskandar (56) yang sedang mengalami stroke dengan menggunakan besi dan broti di kediaman mereka, hingga mengalami luka parah.
"Seluruh tubuh korban memar dan babak belur dihajar oleh isterinya sendiri, ini kasus KDRT, " ucap Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap, Senin 24 Februari 2020.
Dari lokasi petugas menyita barang bukti 1 besi tebilang, beberapa buah kayu broti dan beberapa buah kayu patahan gagang sapu.
Lebih lanjut, Polsek Delitua mengatakan awalnya pelaku melapor dan menyerahkan diri ke Unit Reskrim Polsek Delitua, keran mengaku telah menganiaya suaminya yang dalam keadaan lumpuh, dan setelah itu untuk menindak lanjuti keterangan pelaku, Tim Polsek Delitua yang dipimpin Pawas Ipda JE Sianturi Panit II Sabhara meluncur ke TKP.
Setelah sampai di rumah korban, petugas mendengar suara teriakan korban minta tolong dari dalam rumah.
Kemudian, petugas langsung mendobrak pintu depan rumah dan melihat korban tergeletak di lantai kamar dengan mengunakan celana pendek dengan kondisi luka koyak kepala dan seluruh badan biru-biru bekas pukulan.
Selanjutnya, petugas dibantu warga sekitar untuk membawa korban ke rumah sakit Sembiring Delitua untuk mendapatkan perawatan, dan mengamankan barang bukti.
Pewarta: Alpandi
Editor: Dedi Sutiadi