Tim Satres Narkoba Polres Tanah Karo menangkap dua tersangka pengedar sabu-sabu, dari tempat terpisah. Maldes Timotius (42), warga Desa Tiga Panah, Kecamatan Tiga Panah, dan Zetloi Ginting (20) warga Desa Beganding, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo ditangkap polisi Sabtu 22 Februari 2020.
“Ketika Maldes ditangkap dini hari di kawasan Pajak Tiga Panah, dia membuang sebuah plastik klip berles merah, yang diduga berisi sabu-sabu seberat 0,20 gram. Selanjutanya dilakukan pengembangan. Dari rumahnya diamankan uang Rp 440.000 dan selembar slip transfer Bank BRI. Setelah itu, Maldes Timotius dibawa ke Polres untuk pemeriksaan lanjutan”, ujar Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Ras maju Tarigan, Minggu 23 Februari 2020 malam
Dari hasil pemeriksaan Maldes Timotius, hari itu juga diketahui akan ada seseorang yang akan menghantarkan paket sabu-sabu kepada dirinya. Pukul 18.40 WIB polisi melakukan pengintaian di Desa Beganding, kawasan pemotongan jalan Desa Surbakti. Tidak lama menunggu petugas melihat ciri-ciri pria yang disebutkan. Ketika hendak ditangkap, Zetloi Ginting membuang plastik assoy hitam, yang didalamnya berisi paket sabu-sabu dengan berat brutto 9, 47 gram.
“Setelah ditangkap, Zetloi mengaku bahwa dirinya merupakan orang suruhan Safana Ginting (dalam lidik,red). Dalam pencarian dan pengembangan selanjutnya ke ladangan milik Safana Ginting, tersangka Zetloi Ginting menunjukan sebuah plastik berisi sabu-sabu yang setelah ditimbang dengan berat brutto 28,39 gram di dalam kandang ayam milik Safana Ginting. Keduanya masih menjalani pemeriksaan lanjutan”, ujar AKP Ras Maju Tarigan.