Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melalui Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang, menyatakan telah menolak masuk 118 warga negara asing terkait upaya pencegahan masuknya virus corona ke Indonesia lantaran pernah singgah di daratan China selama 14 hari.
Jumlah ini dihitung mulai dari 5-23 Februari 2020 dan diperoleh dari seluruh tempat pemeriksaan Imigrasi di Indonesia.
"Alasan penolakan antara lain karena WNA pernah tinggal atau singgah di wilayah China daratan pada 14 hari sebelum memasuki wilayah Indonesia," kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang melalui keterangan tertulis, Minggu 23 Februari 2020.
"Hal ini menjadi dasar bagi pejabat Imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi untuk menolak masuk WNA sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 3 Tahun 2020," tambahnya.
Selain melakukan penolakan terkait kedatangan WNA, Ditjen Imigrasi juga memberikan izin tinggal secara terpaksa terhadap 1.247 WNA asal China yang ada di Indonesia.
"Izin tinggal keadaan terpaksa diberikan hanya kepada WN RRT (warga negara Republik Rakyat Tiongkok/China) yang sudah berada di Indonesia namun izin tinggalnya telah habis dan tidak bisa kembali ke negaranya karena adanya wabah virus corona serta tidak adanya alat angkut yang membawanya kembali ke negaranya," ucap Arvin.