Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan tersangka traedi hanyutnya ratusan siswa di Sleman. Saksi berinisial IYA akhirnya dinaikan statusnya menjadi tersangka terkait insiden hanyutnya ratusan siswa SMPN 1 Turi saat kegiatan susur sungai di Sungai Sempor, Turi, Sleman pada Jumat 21 Februari 2020.
"Kita sudah menaikkan status salah satu dari para saksi dengan inisial IYA menjadi tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Polisi Yuliyanto di halaman Puskesmas Turi, Sleman, dikutip Antara Sabtu 22 Februari 2020.
Yuliyanto menjelaskan IYA adalah salah satu pembina pramuka sekalugus guru olahraga di SMPN 1 Turi. IYA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dipimpin Direktur Reskrimum Polda DIY AKBP Burkan Rudy Satria pada Sabtu siang.
"Sampai saat ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan, dilakukan BAP sebagai tersangka," kata dia.
Tersangka diduga melanggar Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia. Dia juga dijerat Pasal 360 karena kelalaiannya yang menyebabkan orang luka-luka.
"Ancamannya masing-masing (pasal) lima tahun (kurungan)," kata dia.