Bendahara Umum Partai Hanura Zulnahar Usman resmi diangkat menjadi komisaris Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Mengetahui hal tersebut, Pendiri Partai Hanura, Tien Aspasia, mengkritisi bahwa pengangkatan itu tidak sah. Pendiri Hanura menilai bank milik negara itu harus diselamatkan dari konflik kepentingan politikus.
"Pengangkatan saudara Zulnahar Usman sebagai anggota Dewan Komisaris BRI jelas tidak sah dan melanggar Permen BUMN, karena pengangkatan Zulnahar sebagai komisaris BRI masih sebagai pengurus partai, yaitu Bendahara Umum DPP partai Hanura," kata Tien Aspasia kepada wartawan dalam keterangan pers, Kamis 20 Februari 2020.
Bukan tanpa alsan, pendiri Partai Hanura itu merujuk pada Peraturan Menteri BUMN Per-02/MBU/2/2015. Dimana Permen BUMN itu, diatur syarat seseorang yang bisa diangkat sebagai komisaris BUMN. Syaratnya antara lain bukan pengurus partai politik, tidak sebagai anggota legislatif, atau calon anggota legislatif. Ini ada pada BAB II tentang Persyaratan, di huruf C poin 1, Permen BUMN itu. Zulnahar sendiri adalah pengurus partai politik, maka Zulnahar tidak bisa menjadi komisaris BRI.
"Jadi jika ada informasi Zulnahar sudah mundur dari posisi Bendum Hanura bulan Desember itu sudah tidak benar. Ini karena Munas di Hotel Sultan diselenggarakan tanggal 17-18 Desember 2019. Zulnahar Usman ditetapkan sebagai Bendum. Hasil Munas Hanura didaftarkan bulan Januari 2020 dan Zulnahar Usman masih sebagai Bendum Partai Hanura. Bisa dicek di Menkumham," tandas Tien.
Ia menyebut Komisaris BUMN adalah sebagai pengawas agar BUMN bisa bekerja profesional. Tugas ini bakal terganggu oleh konflik kepentingan politik kepartaian bila komisarisnya adalah orang parpol. Karena pengangkatan Zulnahar melanggar aturan, maka dipastikannya pengangkatan itu tidak sah.