Ketua Umum PDIP Mengawati Soekanoputri mempertanyakan pelaksanaan Formula E di kawasan Monas. Dia beralasan, Monas merupakan salah satu cagar budaya. Menanggapi itu, Direktur Operasional PT Jakarta Propertindo (JakPro) Muhammad Taufiqurrachman memastikan bahwa pelaksanaan Formula E menaati UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
"Kita menghormati masukan dari Ibu Mega dan Pak Sandiaga. Kita masih tetap dalam rencana semula, dan dalam pelaksanaannya menaati persyaratan yang ada di UU Cagar Budaya No 11 Tahun 2010, yaitu untuk pariwisata dan pelestarian cagar budaya," ujar Taufiq kepada wartawan, Rabu 19 Februari 2020.
Lebih lanjut, dia mengatakan ajak Formula E akan tetap dilaksnakan sesuai dengan rencana. Toufiq menegaskan, pihaknya telah menerima izin dari dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka dari Kementerian Sekretariat Negara.
"Betul (Formula E tetap berjalan), sesuai izin Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka," kata dia.
Sebelumnya, Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri memberikan komentar terkait ajang balapan mobil listrik Formula E di Monas. Dia memepertanyakan alasan pemerintah DKI Jakarta menggelar balapan tersebut di kawasan cagar budaya.
"Nah, Gubernur DKI ini tahu apa tidak, kenapa sih kalau mau bikin Formula E itu, kenapa sih harus di situ (di Monas)? Kenapa sih nggak di tempat lain? Kan begitu, peraturan itu ya peraturan, kalian juga mesti tahu jangan sampai melanggar peraturan," ujar Megawati di kantor PDIP, Jakarta, Rabu 19 Februari 2020.
"Monas itu di dalam keputusan peraturan itu adalah cagar budaya, garis bawahi, tapi jangan pula saya dibentur-benturkan (dengan) Pak Anies, bahwa Monas itu adalah sudah pasti peraturannya merupakan cagar budaya, artinya tidak boleh dipergunakan untuk apa pun juga, rumah saya itu masuk dalam cagar budaya DKI, saya kalau mau betulin (renovasi), mesti izin, karena ada hal-hal yang tidak ada dalam arsitektur rumah yang lain," kata Megawati.