Menko PMK Muhadjir Effendy memastikan pemerintah akan membahas RUU Ketahanan Keluarga yang masuk Prolegnas Prioritas 2020 di DPR. Sayangnya, sampai saat ini belum ada agenda pembahasan RUU.
"Pasti dibahas tapi kita belum sampai pada agenda itu," ujar Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 20 Februari 2020.
Dia menyebut, RUU Ketahanan Keluarga sudah dipresentasikan di Badan Legislasi DPR. Kemudian, RUU Ketahanan Keluarga masih dalam tahap harmonisasi di Baleg DPR. RUU ini diusulkan 5 anggota DPR.
Berdasarkan dokumen yang diterima, para anggota dewan yang mengusulkan RUU tersebut mengakui ingin meweujudkan amanat konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terkait dengan hak warga negara dalam Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1).
Tujuan RUU Ketahanan Keluarga sendiri tercantum dalam pasal 4 naskah RUU ini. Berikut ini bunyinya:
Pasal 4
Ketahanan keluarga bertujuan untuk:
a. menciptakan keluarga tangguh yang mampu mengatasi persoalan internal keluarganya secara mandiri dan menangkal gangguan yang berasal dari luar dengan berpegang teguh pada prinsip keluarga dan nilai-nilai keluarga dengan mengedepankan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, semangat persaudaraan, dan kemandirian keluarga yang solutif dalam mengatasi permasalahan keluarga.
b. mengoptimalkan fungsi keluarga sebagai lingkungan pertama dan utama dalam mendidik, mengasuh, membina tumbuh kembang, menanamkan nilai-nilai religius dan moral, serta membentuk kepribadian dan karakter Anak bangsa yang baik sebagai generasi penerus.
c. mewujudkan pembangunan manusia Indonesia secara emosional dan spiritual yang berasal dari pembangunan keluarga sebagai bagian unit kecil masyarakat yang merupakan modal dasar dalam kegiatan pembangunan nasional.
d. mengoptimalkan peran Ketahanan Keluarga sebagai pondasi utama dalam mewujudkan Ketahanan Nasional dan pilar utama dalam menjaga ideologi dan nilai-nilai luhur bangsa