Pemerintah saat ini tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang pembahasannya masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Dalam RUU Tersebut, mengatur tentang penanganan krisis keluarga disebabkan oleh penyimpangan seksual.
Menurut RUU Ketahanan Keluarga kembali, yang dimaksudkan oleh penyimpangan seksual tertuang dalam Pasal 85. Yakni, Sadisme, Masochisme, Homesex, dan Incest.
Berikut bunyi Pasal 85 dalam RUU Ketahanan Keluarga yang menjelaskan terkait 4 penyimpangan seksual:
1. Sadisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual dengan menghukum atau menyakiti lawan jenisnya.
2. Masochisme kebalikan dari sadisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual melalui hukuman atau penyiksaan dari lawan jenisnya.
3. Homosex (pria dengan pria) dan lesbian (wanita dengan wanita) merupakan masalah identitas sosial di mana seseorang mencintai atau menyenangi orang lain yang jenis kelaminnya sama.
4. Incest adalah hubungan seksual yang terjadi antara orang yang memiliki hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah, ke atas, atau menyamping, sepersusuan, hubungan semenda, dan hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang untuk kawin.
Kemudian, dalam Pasal 86-Pasal 87, para pelaku penyimpangan seksual tersebut wajib dilaporkan atau melaporkan diri mereka ke badan atau lembaga yang akan ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan perwatan lebih lanjut. Lebih lanjut, Pasal 88-Pasal 89, diatur terkait lembaga rehabilitasi yang menangani krisis keluarga dan ketentuan wajib lapor.