Masyarakat yang telah atau hendak mendonorkan sperma dan sel telur akan diancam hukuman pidana. Hal yang sama juga berlaku kepada pihak penerima sperma atau sel telur tersebut.
Peraturan tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang pembahasannya masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
Berikut bunyi dari ketentuan larangan itu tertuang di dalam Pasal 31 yang terdiri atas dua ayat selengkapnya:
Ayat (1)
"Setiap orang dilarang menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan secara sukarela, menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan".
Ayat (2)
"Setiap orang dilarang membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau mengancam orang lain menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan".
Terkait pidana, diatur di dalam Pasal 139 dan Pasal 140.
Pasal 139 mengatur ketentuan pidana bagi pihak-pihak yang disebutkan di dalam Pasal 31 Ayat (1). Mereka yang melakukannya terancam pidana paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta. Sementara itu, mereka yang melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Ayat (2) terancam hukuman lebih berat sebagaimana diatur pada Pasal 140. Di dalam pasal itu, mereka yang sengaja melakukannya terancam pidana tujuh tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.