Mahfud Md Akui RUU Cipta Kerja Salah Ketik, Ini Kata Ahli

Mahfud Md Akui RUU Cipta Kerja Salah Ketik, Ini Kata Ahli

Ahmad
2020-02-19 10:30:00
Mahfud Md Akui RUU Cipta Kerja Salah Ketik, Ini Kata Ahli
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Foto: Istimewa

Menko Polhukam Mahfud Md menyebut Pasal 170 RUU Cipta Kerja salah ketik. Dia mengatakan, pasal tersebut mengatur Presiden bisa mengubah UU dengan Peraturan Pemerintah (PP).


Menanggapi itu, Prof Ade Maman Suherman menyangakan kejadian tersebut.


"Typo atau substantive error? Draf UU Cipta lapangan kerja unprofesional dan under standard," kata Prof Ade Maman Suherman kepada wartawan, Rabu 19 Februari 2020.


Guru besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto tersebut mengatakan, terulangnya typo error dalam draft Revisi UU KPK dan UU Cipta Kerja tahun 2020 sangat mengelikan sekaligus memilukan dan juga memalukan. Khususnya untuk kalangan akademisi pendidikan tinggi hukum.


"Lihat KKNI dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi atau Indonesian Quaalification Frame Work sebagaimana diatur Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2012. Parameter KKNI meliputi llmu pengetahuan/science,pengetahuan/knowledge,pemahaman/know how,skill, afeksi dan kompetensi," katanya.


Dekan FH Unsoed itu mengatakan, sarjana hukum fresh graduate sekalipun sangat faham dan memiliki kompetensi untuk mengexaminasi kekeliruan dalam UU Cipta Kerja. Di sisi lain, PTN/PTS FH di negeri ini mengedukasi dan meluluskan sarjana hukum, magister hukum dan doktor ilmu hukum yang wajib mengikuti standar (standard compliance) pendidikan tinggi dengan diakreditasi BAN PT bahkan oleh akreditasi internasional.


"Sungguh menggelikan sekaligus memalukan terjadi kesalahan substantif yang semestinya tidak boleh terjadi, bahkan justru berulang. Kesempurnaan suatu karya sangat ditentukan dengan bagaimana cara mengakhiri pekerjaan tersebut. Maka unsur profesionalisme, kehatihatian/prudence sangat diperlukan dalam mengelola urusan publik. Ada kecenderungan ketidakprofesionalan, kecerobohan dan selanjutnya segera bagaimana menyiapkan public excuse kepada publik," pungkas Ade.


Berikut pasal yang dituding salah ketik dalam BAB XIII terkait Ketentuan Lain-lain RUU Cipta Kerja. Pasal 170.


Ayat (1)

Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini.


Ayat (2)

Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Ayat (3)

Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.







Share :