Ketentuan Pasal 93 dihapus," demikian bunyi RUU Cipta Kerja yang dilansir Kemenko Perekonomian sebagaimana dikutip detikcom, Selasa (18 Februari 2020).
Lantas apa isi Pasal 93 UU Nomor 12/2012? Pasal itu berbunyi:
Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang melanggar Pasal 28 ayat (6) atau ayat (7), Pasal 42 ayat (4), Pasal 43 ayat (3), Pasal 44 ayat (4), Pasal 60 ayat (2), dan Pasal 90 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sebagaimana dilansir detik.com, berikut ancaman yang dimaksud dalam Pasal 93 di atas:
Pasal 28 ayat 6:
Perseorangan, Pendidikan organisasi, penyelenggara pendidikan Tinggi yang tanpa hak dilarang memberikan gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi.
Pasal 28 ayat 7:
Perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi.
Pasal 42 ayat 4:
Perseorangan, organisasi atau penyelenggaran Pendidikan Tinggi yang atau tanpa penyelenggara hak dilarang memberikan ijazah.
Pasal 44 ayat 4:
Perseorangan, organisasi atau penyelenggaran Pendidikan Tinggi yang atau tanpa penyelenggara hak memberikan sertifikat profesi
Pasal 60 ayat 2:
PTS didirikan oleh Masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin Menteri
Pasal 90 ayat 4:
Perguruan Tinggi lembaga negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. memperoleh izin Pemerintah;
b. berprinsip nirlaba;
c. bekerja sama dengan Perguruan Tinggi Indonesia atas izin Pemerintah; dan
d. mengutamakan Dosen dan tenaga kependidikan warga negara Indonesia.