Di Ombinus Law Ancaman 10 Tahun Penjara ke Pemilik Kampus Bodong Dihapuskan

Di Ombinus Law Ancaman 10 Tahun Penjara ke Pemilik Kampus Bodong Dihapuskan

Dedi Sutiadi
2020-02-18 21:15:00
Di Ombinus Law Ancaman 10 Tahun Penjara ke Pemilik Kampus Bodong Dihapuskan
Presiden Joko Widodo (Foto: Istimewa)

Ketentuan Pasal 93 dihapus," demikian bunyi RUU Cipta Kerja yang dilansir Kemenko Perekonomian sebagaimana dikutip detikcom, Selasa (18 Februari 2020).

Lantas apa isi Pasal 93 UU Nomor 12/2012? Pasal itu berbunyi:

Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang melanggar Pasal 28 ayat (6) atau ayat (7), Pasal 42 ayat (4), Pasal 43 ayat (3), Pasal 44 ayat (4), Pasal 60 ayat (2), dan Pasal 90 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sebagaimana dilansir detik.com, berikut ancaman yang dimaksud dalam Pasal 93 di atas:

Pasal 28 ayat 6:

Perseorangan, Pendidikan organisasi, penyelenggara pendidikan Tinggi yang tanpa hak dilarang memberikan gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi.

Pasal 28 ayat 7:

Perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi.

Pasal 42 ayat 4:

Perseorangan, organisasi atau penyelenggaran Pendidikan Tinggi yang atau tanpa penyelenggara hak dilarang memberikan ijazah.

Pasal 44 ayat 4:

Perseorangan, organisasi atau penyelenggaran Pendidikan Tinggi yang atau tanpa penyelenggara hak memberikan sertifikat profesi

Pasal 60 ayat 2:

PTS didirikan oleh Masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin Menteri

Pasal 90 ayat 4:

Perguruan Tinggi lembaga negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:

a. memperoleh izin Pemerintah;

b. berprinsip nirlaba;

c. bekerja sama dengan Perguruan Tinggi Indonesia atas izin Pemerintah; dan

d. mengutamakan Dosen dan tenaga kependidikan warga negara Indonesia.


Share :

HEADLINE  

Clara Shinta Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, VCS dengan Selebgram

 by Frida Tiara Sukmana

March 30, 2026 14:00:00


Richard Lee Ditahan Lebih Lama, Polisi Perpanjang Masa Tahanan 40 Hari

 by Frida Tiara Sukmana

March 28, 2026 15:00:00


Iko Uwais Ungkap Perbedaan Adegan Laga Film Indonesia dan Hollywood

 by Frida Tiara Sukmana

March 26, 2026 15:00:00


Konflik Tasyi-Tasya Memanas Lagi, Ibu Ungkap Dibentak soal Foto Lebaran

 by Frida Tiara Sukmana

March 24, 2026 11:00:00


Review Suzzanna: Santet Dosa di Atas Dosa, Horor Klasik yang Makin Matang

 by Frida Tiara Sukmana

March 23, 2026 11:00:00


Irma Novita Jadi ‘Mak’ di Na Willa, Refleksi Pola Asuh Otoriter

 by Frida Tiara Sukmana

March 21, 2026 17:00:00