Tim gabungan dari Pidsus Kejati Sumut bersama Intel Kejari Nias Selatan menangkap seorang DPO terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Waterpark Nias Selatan senilai Rp 17,95 miliar yang bersumber dari dana Penyertaan Modal APBD Kabupaten Nisel Tahun Anggaran 2015, saat berada di Mall Avenue Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara, Senin 17 Februari 2020, sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, mengatakan, anggaran pembangunan waterpark bersumber dari Penyertaan Modal APBD Pemkab Nisel TA 2015 sebesar Rp17.952.000.000 kepada PT Bumi Nisel Cerlang, yang merupakan perusahaan BUMD milik Pemkab Nias Selatan.
Kata Sumanggar, dalam kasus ini Johanes divonis Mahkamah Agung 4 tahun penjara lewat putusan No 593 K/pid.sus/2019, tertanggal 21 Mei 2019.
Selain hukuman pidana badan, terpidana juga dikenakan membayar denda sebesar Rp200 Juta subsider 4 bulan kurungan serta membayar sisa uang pengganti senilai Rp 3.390.698.714, karena sebelumnya terpidana telah membayar uang pengganti sebesar Rp 4.500.000.0000 dari total keseluruhan uang pengganti sebesar Rp 7.890.698.714. Bila tidak sanggup membayar maka digantikan dengan pidana badan selama 4 tahun.
Namun setelah putusan tersebut, terpidana dalam status tahanan kota ini melarikan diri. Selama pelariannya 9 bulan tersebut terpidana selalu berpindah tempat hingga diketahui keberadaannya di kawasan Pantai Indah Kapuk.
Saat ditangkap, lanjut Sumanggar, terpidana sedang bersama beberapa rekan bisnisnya. Di mana terpidana kooperatif dan bersedia dibawa ke Medan untuk menjalani proses hukum sesuai putusan.
Sumanggar mengatakan dalam dalam perkara korupsi proyek pembangunan waterpark di Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nisel ini, pengadilan juga telah menghukum Direktur PT Bumi Nisel Cerlang (BNC), Yulius Dakhi, yang merupakan rekanan Pemkab Nisel selama 1 tahun 3 bulan penjara dan membayar denda Rp 50 juta atau digantikan pidana badan selama satu bulan dalam persidangan Tipikor yang berlangsung pada 1 November 2017, dan sudah menjalani hukumannya.
Lebih lanjut Sumanggar mengatakan, DPO kasus korupsi itu langsung dibawa ke Medan melalui Bandara Soekarno Hatta pada pukul 20.00 WIB dan tiba di Kantor Kejati Sumut pukul 23.45 WIB. Dan sempat dibawa ke RS Mitra Sejati.
"Setelah proses administrasi di kantor Kejati Sumut, tersangka dibawa ke Lapas Dewasa Kelas I Khusus Tanjung Gusta Medan” ujarnya.
Koresponden Medan: Alpandi Pinem
Editor: Ahmad Mikail