Kejati Sumut Berhasil Amankan Buron Terpidana Korupsi Proyek Waterpak Nias Selatan

Kejati Sumut Berhasil Amankan Buron Terpidana Korupsi Proyek Waterpak Nias Selatan

Ahmad
2020-02-18 15:00:00
Kejati Sumut Berhasil Amankan Buron Terpidana Korupsi Proyek Waterpak Nias Selatan
Foto : Istimewa

Tim gabungan dari Pidsus Kejati Sumut bersama Intel Kejari Nias Selatan menangkap seorang DPO terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Waterpark Nias Selatan senilai Rp 17,95 miliar yang bersumber dari dana Penyertaan Modal APBD Kabupaten Nisel Tahun Anggaran 2015, saat berada di Mall Avenue Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara, Senin 17 Februari 2020, sekitar pukul 14.00 WIB. 


Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, mengatakan, anggaran pembangunan waterpark bersumber dari Penyertaan Modal APBD Pemkab Nisel TA 2015 sebesar Rp17.952.000.000 kepada PT Bumi Nisel Cerlang, yang merupakan perusahaan BUMD milik Pemkab Nias Selatan.


Kata Sumanggar, dalam kasus ini Johanes divonis Mahkamah Agung 4 tahun penjara lewat putusan No 593 K/pid.sus/2019, tertanggal 21 Mei 2019. 


Selain hukuman pidana badan, terpidana juga dikenakan membayar denda sebesar Rp200 Juta subsider 4 bulan kurungan serta membayar sisa uang pengganti senilai Rp 3.390.698.714, karena sebelumnya terpidana telah membayar uang pengganti sebesar Rp 4.500.000.0000 dari total keseluruhan uang pengganti sebesar Rp 7.890.698.714. Bila tidak sanggup membayar maka digantikan dengan pidana badan selama 4 tahun.


Namun setelah putusan tersebut, terpidana dalam status tahanan kota ini melarikan diri. Selama pelariannya 9 bulan tersebut terpidana selalu berpindah tempat hingga diketahui keberadaannya di kawasan Pantai Indah Kapuk.


Saat ditangkap, lanjut Sumanggar, terpidana sedang bersama beberapa rekan bisnisnya. Di mana terpidana kooperatif dan bersedia dibawa ke Medan untuk menjalani proses hukum sesuai putusan.


Sumanggar mengatakan dalam dalam perkara korupsi proyek pembangunan waterpark di Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nisel ini, pengadilan juga telah menghukum Direktur PT Bumi Nisel Cerlang (BNC), Yulius Dakhi, yang merupakan rekanan Pemkab Nisel selama 1 tahun 3 bulan penjara dan membayar denda Rp 50 juta atau digantikan pidana badan selama satu bulan dalam persidangan Tipikor yang berlangsung pada 1 November 2017, dan sudah menjalani hukumannya.


Lebih lanjut Sumanggar mengatakan, DPO kasus korupsi itu langsung dibawa ke Medan melalui Bandara Soekarno Hatta pada pukul 20.00 WIB dan tiba di Kantor Kejati Sumut pukul 23.45 WIB. Dan sempat dibawa ke RS Mitra Sejati.


"Setelah proses administrasi di kantor Kejati Sumut, tersangka dibawa ke Lapas Dewasa Kelas I Khusus Tanjung Gusta Medan” ujarnya.


Koresponden Medan: Alpandi Pinem 

Editor: Ahmad Mikail


Share :

HEADLINE  

Clara Shinta Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, VCS dengan Selebgram

 by Frida Tiara Sukmana

March 30, 2026 14:00:00


Richard Lee Ditahan Lebih Lama, Polisi Perpanjang Masa Tahanan 40 Hari

 by Frida Tiara Sukmana

March 28, 2026 15:00:00


Iko Uwais Ungkap Perbedaan Adegan Laga Film Indonesia dan Hollywood

 by Frida Tiara Sukmana

March 26, 2026 15:00:00


Konflik Tasyi-Tasya Memanas Lagi, Ibu Ungkap Dibentak soal Foto Lebaran

 by Frida Tiara Sukmana

March 24, 2026 11:00:00


Review Suzzanna: Santet Dosa di Atas Dosa, Horor Klasik yang Makin Matang

 by Frida Tiara Sukmana

March 23, 2026 11:00:00


Irma Novita Jadi ‘Mak’ di Na Willa, Refleksi Pola Asuh Otoriter

 by Frida Tiara Sukmana

March 21, 2026 17:00:00