Personel gabungan Polsek Medan Area, Sat Narkoba, Polsek Percut Sei Tuan dan Sat Brimobda Sumut, melakukan Grebek Kampung Narkoba (GKN), di dua tempat, yakni di lahan garapan di jalan Jermal XV, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, dan jalan Denai Gang Jati, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin 18 Februari 2020 sekitar pukul 21:20 WIB.
Penggerebekan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan dan Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Ari Wibowo berlangsung dengan kondusif.
Dari penggerebekan, Personel gabungan berhasil mengamankan 5 tersangka dengan barang bukti 7,36 gram sabu, 4 bungkus ganja, alat isap sabu, 5 unit mesin jackpot, 2 kendaraan jenis V-Xion dan Beat.
Dari lokasi pertama di jalan Jermal XV, tim gabungan berhasil mengamankan 4 tersangka dengan berang bukti 2 paket sabu kecil, dan beberapa linting ganja, dan alat hidap sabu. Kemudian, tim bergerak ke jalan Denai Gang Jati, tim berhasil mengamankan 1 tersangka dan satu paket sabu.
“Kami melakukan GKN dengan tim gabungan Polsek Percut Sei Tuan, Sat Narkoba, dan Brimob di dua tempat dan berhasil mengamankan 5 tersangka” kata Kapolsek Medan Area, Faidir Chan.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap lima orang yang berhasil diamankan.
"Seluruh barang bukti beserta tersangka diamankan di Mapolsek Medan Area," ujarnya.
Koresponden Medan: Alpandi
Editor: Ahmad Mikail