Dua orang pria dengan inisial T (37) dan AY (55) terpaksa harus berurusan dengan Polrestabes Medan karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di Jl. Yos Sudarso Lr. 14 Gg. Kempol Kec. Medan Barat berdasarkan laporan dari masyarakat.
Dikutip dari halaman Facebook Polrestabes Medan, kejadian tersebut berawal dari TimSus Antik Bersinar menerima informasi dari masyarakat melalui aplikasi Polisi 16 Februari 2020, yang menerangkan bahwa di Jl. Yos Sudarso Lr. 14 Gg. Kempol Kec. Medan Barat sering terjadi transaksi narkoba. Atas informasi tersebut, TimSus yang dipimpin oleh Iptu Maruli Tua Siregar, M.H bersama anggota langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.
Pada saat TimSus tiba di lokasi, langsung diamankan dua orang laki laki dan barang bukti 3 tiga paket sabu sabu, satu buah timbangan, dua buah bong alat hisap sabu-sabu, dan satu buah buku catatan hasil penjualan sabu-sabu.
Pada saat diinterogasi polisi, kedua tersangka mengakui perbuatannya, selanjutnya tim membawa kedua tersangka berikut barang bukti ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Koresponden Medan: Ekel Suranta
Editor: Ahmad Mikail