Sebut Rezim Jokowi Komunis, Ustaz Alfian Tanjung Dilaporkan ke Polisi

Sebut Rezim Jokowi Komunis, Ustaz Alfian Tanjung Dilaporkan ke Polisi

Prayogo
2020-02-18 10:11:24
Sebut Rezim Jokowi Komunis, Ustaz Alfian Tanjung Dilaporkan ke Polisi
Foto: Youtube

Ustaz Alfian Tanjung dilaporkan ke Bareskrim Polri dan terkait kasus penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian.


Saat dikonfirmasi, Cyber Indonesia membenarkan pelaporan terhadap Ustaz Alfian Tanjung itu.


“Iya, kita melaporkan Alfian Tanjung,” kata Ketua Cyber Indonesia, Aulia Fahmi kepadaw wartawan, Selasa 18 Februari 2020.


Laporan tersebut tercatat di Bareskrim Polri pada 17 Februari 2020 dan tertera dalam nomor LP/B/097/II/2020/Bareskrim sementara laporan di Polda Sumbar dibuat pada (15/2) lalu dan tertera dalam nomor LP/73/A/II/2020/KA SPKT. Dua laporan itu dibuat oleh Cyber Indonesia.


Ketua Cyber Indonesia, Aulia menyebut Ustaz Alfian Tanjung dilaporkan karena salah satu konten ceramahnya di YouTube yang menyebut pemerintahan Presiden Joko Widodo sebagai 'rezim komunis'. 


Berikut penggalan pernyataan Ustaz Alfian Tanjung dalam YouTube yang dipersoalkan oleh Cyber Indonesia: 


‘Kondisi gerakan PKI sudah terlalu parah mereka merasa menang kembali san rezim hari ini adalah rezim komunis yang saya mengatakan dengan sadar’.


Dalam dua laporan tersebut, Ustaz Alfian Tanjung dijerat Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15 KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran Berita Hoaks dan Ujaran Kebencian. 


Untuk diketahui sebelumnya, Ustaz Alfian Tanjung pernah menjadi terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik yang menyebut Presiden Joko Widodo dan beberapa pejabat tinggi sebagai keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI).


Alfian Tanjung kemudian divonis dua tahun dalam kasus melanggar pasal 16 jo pasal 4 huruf b butir 2 UU No 40/2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis. Sebelum di tingkat kasasi, majelis hakim PN Surabaya memutus bersalah dengan vonis dua tahun penjara terkait kasus ujaran kebencian yang terjadi pada Februari 2017 itu.


Share :