Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan tengah mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang saat ini sudah masuk ke DPR.
Menanggapi itu, Konfederasi Pekerja Indonesia (KSPI) dengan tegas menolak RUU tersebut. Sebab, dalam RUU tersebut penuh dengan ketidak pastian.
"Di dalam RUU Cipta Kerja ini, tidak ada kepastian kerja, kepastian jaminan sosial, kepastian pendapatan," kata Presiden KSPI Said Iqbal, di Jakarta, Minggu 16 Februari 2020.
Iqbal mengatakan, pihaknya juga menolak ajakan duduk bersama dengan pemerintah untuk membahas omnibus las RUU Ciptaker. Bahkan, dia menegaskan, para buruh menolak dan tidak mau berdiskusi terkait RUU tersebut.
"Jadi kami tidak pernah diundang, tidak pernah dimintai pandangan, tidak juga bersedia masuk dalam tim. Dengan demikian, melalui kawan-kawan media, dengan tegas kami menyatakan tidak pernah dan tidak akan masuk ke tim Menko Perekonomian, perwakilan pemerintah, kepada pimpinan DPR," katanya.
"KSPI tidak bertanggung jawab satu pasal pun terhadap isisnya," tegas Iqbal.