Permohonan penangguhan penahanan Zikria Dzatil si penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini belum dikabulkan polisi. Pihaknya masih melakukan evaluasi.
"Laporan formal sudah dicabut oleh Ibu Risma, sudah ada gelar perkara dan hari ini kami sedang mengevaluasi, karena kami sudah dengar dari Kasat Reskrim bahwa keluarga tersangka berikut dengan pengacaranya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat 14 Februari 2020.
Polisi menyebut ada persyaratan yang masih belum terpenuhi. Karenanya permohonan penangguhan penanahanan Zikria Dzatil masih ditolak. Permohonan akan dikabulkan jika syarat-syarat di atas telah terpenuhi.
"Apabila ternyata syarat formal dan materialnya terpenuhi, dan yang bersangkutan atau tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melakukan tidak pidana lainnya, itu menjadi pertimbangan kami untuk melakukan penangguhan penahanan," paparnya.
"Saat ini sedang dievaluasi oleh penyidik nanti hasilnya ini kami sampaikan pada teman-teman," lanjut Sandi.