Ketua Umum PAN Zulklifi Hasan dipanggil KPK sebagai saksi suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau yang menjerat eks Gubernur Riau Annas Maamun besok. Pemanggilan ini merupakan panggilan kesekian kalinya setelah sebelumnya Zulhas absen.
"Betul sesuai jadwal dan merupakan saat itu adalah konfirmasi ya dari Pak Zulklifi Hasan untuk hadir," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 13 Februari 2020
Dikatakan oleh Ali bahwa Zulkifli Hasan pada sebelumnya meminta kepada KPK supaya pemanggilan diundur ke tanggal 14 Februari. Karenanya, lanjut Ali, ia yakin akan kedatangan Zulhas memenuhi panggilan tersebut.
"Sekali lagi saya ulangi kami masih meyakini bahwa sesuai dengan komitmennya untuk hadir pada pemeriksaan besok tanggal 14 Februari 2020," ujarnya.
Zulhas seharusnya dipanggil sebagai saksi pada Kamis (6/2). Dalam perkara ini, dia dipanggil sebagai saksi untuk untuk tersangka korporasi PT Palma.
Pihak yang menjadi tersangka korporasi adalah PT Palma. Oleh KPK perusahaan itu ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam pengembangan kasus suap yang menjerat Annas Maamun ini.
Ia dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Perusahaan yang mengajukan permintaan pada Gubernur Riau Annas Maamun, yaitu PT Palma Satu dkk, tersebut diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro. SUD (Surya Darmadi) diduga juga merupakan beneficial owner PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. SRT (Suheri Terta) merupakan Komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan SUD, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini," kata Wakil Ketua KPK saat itu, Laode M Syarif, Senin 29 April 2019.
Di samping itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Suheri Terta, Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014; dan Surya Darmadi, pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma. Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014.
Baik Suheri Terta atau Surya Darmadi, disangkakan karena dianggap telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Pada awalnya kasus ini berangkat dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 25 September 2014, pada Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun dan Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau. Keduanya telah divonis bersalah hingga putusannya berkekuatan hukum tetap.