Lucinta Luna, artis yang belakang jadi pembicaraan publik atas kasus penyalahgunaan narkoba sah berstatus perempuan. Kepetusan dari Pengadialan Negeri (PN) Jakarta Selatan ini tidak terlepas dari peran penting empat orang yang menguatkan keputusan pengadilan tersebut.
Permohonan penggantian status jenis kelamis dari laki-laki menjadi perempuan dan penggantian nama dari Muhammad Fattah menjadi Ayluna Putri dikabulkan oleh hakim tunggal Akhmad Jaini pada tanggal 20 Desember 2019.
Agar pemhononan Lucinta harus melengkapai beberapa berkas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), bahkan tidak hanya berkas yang harus dilengkapi. Untuk memperkuat permohonnaya Luncinta juga harus menyertakan sertifikat dokter dari rumah sakit, dan dua orang saksi.
"Ada sertifikat dari dokter Rumah Sakit, kemudian ini Dokternya kan di Thailand dan ada terjemahannya, kemudian ada surat keterangan yang dikeluarkan oleh dokter Dadang Hawari, ini psikeater," ucap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur.
"Kemudian dua orang saksi, kakak kandungnya dan adik kandungnya. Jadi intinya (keterangan saksi) Ya intinya menerangkan bahwa dia seperti perempuan," lanjutnya.
Guntur menjelaskan Lucinta Luna sudah secara resmi mengubah nama dan status jenis kelamin melalui proses pengadilan yang ditetapkan di PN Jaksel.
"Lengkapnya begini, memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti status jenis kelamin yang semula berjenis kelamin laki-laki menjadi jenis kelamin perempuan. Beserta pergantian nama dari Muhammad Fatah, menjadi Ayluna Putri. Intinya itu, kemudian selebihnya yang memerintahkan pada kantor dinas kependudukan untuk melaporkannya penetapan ini tentang penetapan," pungkasnya di PN Jaksel, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Kamis 13 Februari 2020.