Seorang kakek berinisial N alias Yah Din, warga Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara melakukan hal yang diluar norma masyarakat.
Pasalnya, bukannya bertobat mengingat usianya yang tidak muda lagi, pria yang telah telah menginjak 65 tahun itu malah harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resor Aceh Utara akibat ulahnya sendiri, yakni menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Yah Din baru beberapa bulan bisa menghirup udara bebas, yang mana sebelumnya ia mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II Langsa, Kota Langsa, Aceh.
Pernah lima kali ditangkap terkait kasus sabu
Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Aceh Utara, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Daud, mengatakan bahwa Yah Din yang ditangkap pada Senin (10/2) kemarin, merupakan residivis kasus narkoba.
“Ini sudah kali kelima ia ditangkap dalam perkara sabu, diketahui tersangka ini baru bebas enam bulan lalu dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II Langsa,” kata Muhammad Daud, saat dikonfirmasi, Selasa 11 Februari 2020.