Ratusan buruh yang tergabung dalam beberapa elemen buruh lakukan aksi demo di depan Kantor DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol, No. 5, Kota Medan pada Rabu 12 Februari 2020 pukul 11.00 WIB.
Dari pantauan Correcto.id dari alat peraga aksinya, ratusan buruh tersebut menolak UU OMNIBUS LAW CIPTA LAPANGAN KERJA yang menurut buruh tersebut menyengsarakan dan merugikan buruh/pekerja karena 7 point yang di tuliskan di alat peraga aksinya. Berikut 7 point yang terdapat di alat peraga aksinya:
1. Pengurangan Uang Pesangon
2. Penetapan Upah yang Ditinjau 1 Kali dalam 5 tahun
3. Penghapusan Cuti-cuti
4. Perluasan Outsourching
5. System upah/ jam
6. System kerja/ jam
7. Memperkecil pidana ketenaga kerjaan
“Kita berharap kepada DPRD Sumut agar menggagalkan atau tidak mensetujui UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja berlaku kepada kami buruh yang ada di seluruh Sumatera Utara ini,” harap Rohma Yadi salah satu buruh yang ikut aksi demo kepada Correcto.id
Penulis: Ekel Sembiring (Kontributor Medan) | Editor: Prayogo