Setelah sebelumnya pihak
kepolisian, belum mengkonfirmasi mengenai penahanan Lucinta Luna, akhirnya Aparat
Polda Metro Jaya menahan Lucinta Luna di sel tahanan wanita. Penahanan ini dilakukan
karena Lucinta Luna dinyatakan positif menggunakan obat terlarang psikotrofika.
“Di sel wanita, karena KTP-nya
kan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat
dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (12/2).
Namun, Yusri tak menyebut lokasi
penahanan Lucinta. Meski begitu, sekitar pukul 07.35 WIB kekasih Lucinta Luna,
Abash, terlihat mendatangi ruang pemeriksaan. Abash didampingi pihak keluarga
Lucinta Luna yang membawakan koper berwarna pink. "Itu kan milik dia,
karena dia positif menggunakan Benzo," ucap Yusri.
Penempatan Lucinta Luna di sel
tahanan sempat menarik perhatian warganet, pasalnya pemilik nama asli Muhammad
Fattah itu diketahui pernah melakukan operasi ganti kelamin.
Lucinta pun mengajukan permohonan
perubahan nama dan identitas gender di KTP ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat
pada 20 Oktober 2016 lalu. Permohonan yang diajukan, mengganti nama Muhammad
Fatah menjadi Ayluna Putri dengan jenis kelamin dari lelaki menjadi
perempuan.
Lucinta Luna ditangkap pada
Selasa (11/2) di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, bersama tiga orang
lainnya. Dari hasil tes urine, Lucinta dinyatakan positif mengonsumsi
psikotropika jenis Benzo.
Polisi juga
menemukan sejumlah obat-obatan lain saat penggeledahan, diantaranya tiga butir pil ekstasi, lima butir
pil riklona dan tujuh butir tramadol.
Lucinta Luna terancam dikenakan UU tentang Psikotropika dengan ancaman di bawah lima tahun.