Polres Tanjung Balai berhasil amankan dua tersangka kasus narkotika jenis sabu di Gang Sepakat, Kelurahan Kapuas Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sumut pada Selasa 11 Februari 2020, sekitar pukul 16.00 WIB.
Diketahui, kedua tersangka tersebut bernama Azwin Hasibuan (24) pekerjaan pegawai honorer, warga Jalan Sipori-pori, Kelurahan Kapuas Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai dan Niko Ardiansyah (25) pekerjaan nelayan, warga Jalan Senaha, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Kronologis penangkapan tersebut berawal dari informasi warga yang layak dipercaya bahwa lokasi penangkapan tersebut sering dijadikan lokasi transaksi. Setelah itu, pihak polisi langsung lakukan penyelidikan ke TKP dan melihat seorang pria sedang duduk di depan salah satu rumah warga menunggu pembeli narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, setelah melihat kedua tersangka polisi langsung melakukan penangkapan dan langsung membawa tersangka dan barang bukti ke Kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil ditemukan Polres Tanjung Balai ialah, satu bungkus plastik klip kecil transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 gram, satu bungkus plastik klip kecil transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,16 gram, satu bungkus plastik klip kecil transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,54 gram, 10 bungkus plastik klip kecil transparan kosong, satu batang pipet (sedotan) yang ujungnya diruncingkan, satu kotak kecil bergambar boneka, satu unit HandPhone merek LG warna putih, satu buah dompet warna hitam, dan uang lintas senilai Rp. 150.000,-.
Koresponden Medan: Ekel Sembiring