Polres Padang Sidempuan berhasil amankan lima orang tersangka yang diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu di belakang pasar inpres, Gang PUD, Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Kota Padang Sidempuan, Sumut pada Senin 10 Februari 2020 sekitara pukul 18.00 WIB.
Kejadian ini dibenarkan oleh Kapolres Padang Sidempuan KOMPOl M. Dalimunthe didampingi Wakapolres Padang Sidempuan KOMPOl Cobli, Kasat Narkoba CJ. Panjaitan, dan Kasubbag Humas IPTU Maria Marpaung pada konfrensi pers di Mabes Polres Padang Sidempuan pada Selasa 11 Februari 2020.
Lima tersangka yang berhasil di amankan Polres Padang Sidempuan bernama Dedi Syahputra Lubis (27), Nasaruddin Rangkuti (40), Alfian Pratama Nasution (24), Riswan Lubis (37), dan Waidi Amsah Nasution (33).
Barang bukti yang berhasil diamankan dari lima tersangka tersebut, satu buah plastik transparan berisi narkotika jenis sabu berat 1,46 gram, dua buah plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu berat 0,41 gram, dua buah kaca pirek berisi narkotika jenis sabu, lima buah alat isap sabu, satu buah timbangan elektrik, satu unit HandPhone merek Samsung, empat bungkus plastik klip transparan kosong, 20 buah sedotan kecil, dan satu buah kotak HandPhone merek Mito.
Koresponden Medan: Ekel Sembiring