Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan saat ini Polres Jakarta Barat masih akan terus mengembangkan kasus narkoba Lucinta Luna. Terbaru, polisi menangkap seorang pemasok narkoba kepada Lucinta Luna.
"Tadi pagi sudah kita amankan lagi satu orang, karena pengakuan LL obat tersebut didapatkan dari seseorang berinisial IF atau FLo," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polres Jakbar, Jakarta Barat, Rabu 12 Februari 2020.
Yusri mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih mendalami kasus Lucinta Luna dan tengah melakukan pemeriksaan intensif kepada pemasok tersebut.
"Sekarang yang bersangkutan sedang kita dalami," imbuhnya.
Lucinta Luna sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka. Lucinta Luna dijerat dengan Undang-Undang Psikotropika.
"Ancamannya 4 tahun penjara," ucapnya.
Sebelumnya, Lucinta Luna ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat, Selasa 11 Februari 2020. Lucinta Luna diamankan bersama 3 orang lainnya, salah satunya perempuan bernama Diah Ayu Ashari alias Abash, yang diakui Lucinta Luna sebagai pasangannya.
Polisi menemukan 2 butir ekstasi di dalam apartemen tersebut. Namun sampai saat ini ekstasi tersebut belum ada yang mengakui. Selain itu, polisi juga menemukan riklona dan tramadol di dalam tas Lucinta Luna. Lucinta Luna mengaku mengonsumsi riklona karena depresi.
Saat ini Lucinta Luna masih diperiksa di Polres Jakbar. Polisi belum memastikan apakah Lucinta Luna akan ditahan.