Kasus penjualan istri oleh suami yakni Moch Sabik Setiyawan (28), warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur terkuat dan mulai menujukan fakat-fakta yang yang mencengangkan.
Terkuaknya kasus bejat yang dilakukan sabik ini setelah video syur sang istri berinisial F dengan sejumlah teman Sabik tersebar hingga diketahui oleh keluarga F. Awalnya keluarga F tidak percaya, namun setelah dikonfirmasi F mengaku perbuatannya tersebut dipaksa oleh suaminya.
"Korban tidak pernah cerita kalau selama ini disuruh suaminya sendiri melayani temannya di tempat kerjanya. Begitu didesak akhirnya, korban mengaku kalau memang dipaksa sama suaminya," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Slamet Santoso.
Sabik Mengaku Video tersebut sengaja diambilnya dengan alasan sebagai bukti bahwa istrinya bisa diajak berhubungan badan kepada temannya.
"Tersangka juga sudah mengakui jika merekam istrinya saat berhubungan badan dengan temannya. Alasannya memang untuk itu. Jadi, saat istrinya dijual, tersangka ada di sana, dan melihat istrinya berhubungan badan dengan temannya," papar Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Slamet Santoso.
Parahnya, Ternyata kelakuan bejatnya tersebut tidak hanya sekali dilakukan, menurut pengakuan awal pada pihak kepolisian Sabik mulai menjual istrinya dengan layanan seks sejak Februari 2019. Namun hal itu terbantah dengan pengakuan korban yang tidak lain istrinya sendiri. Kelakuan bejat Sabik tersebut ternyata sudah dilakuaknnya sejaka tahun 2017.
"Iya, korban mengaku sudah sejak pertengahan 2017," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pasuruan Kota Ipda Indah Rahmadani, Selasa 11 Februari 2020.
Yang lebih mengejutkan, fakta temuan hasil pengembangan penyidikan pihak kepolisian, Sabik juga memaksa korban berhubungan badan dengan temannya saat sang istri tengah hamil.
"Pada saat hamil 4 bulan juga dipaksa oleh suaminya. Itu terjadi antara akhir 2017 sampai awal 2018," terang Indah.