Sempat tidak direstui oleh Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka beberapa waktu lalu dengan berbagai macam dasar dan alasan.
Namun, akhirnya ajang balap mobil listrik Formual E diizinkan mengaspal di Kawasan Medan Merdeka. Hal itu tertuang dalam surat yang diteken Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, Pratikno, nomor B-3KPPKMM/02/2020.
"Informasi tentang surat Komrah tanggal 7 Februari tersebut betul. Dalam surat tersebut pada prinsipnya Komrah menyetujui Formula E di Kawasan Taman Medan Merdeka, dengan memperhatikan dan mematuhi peraturan perundang-undangan, antara lain UU Cagar Budaya," kata Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama, Senin 10 Februari 2020.
Meskipun begitu, Komisi pengarah tetap mengajukan 4 syarat yang harus ditaati oleh penyelenggara, yaitu JakPro.
1. Dalam merencanakan konstruksi lintasan tribun penonton dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, antara lain UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.
2. Menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan dan kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka.
3. Menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka.
4. Melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan dan kerusakan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka.
Berikut Kawasan Taman Medan Merdeka sesuai Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta adalah areal yang dibatasi di sebelah:
- Utara : Jl Medan Merdeka Utara;
- Timur : Jl Medan Merdeka Timur;
- Selatan : Jl Medan Merdeka Selatan;
- Barat : Jl Medan Merdeka Barat.