Peran Wakil Ketua Satuan Pelaksanaan Program Indonesia Emas (Satlak Prima) Taufik Hidayat dalam kasus suap dan gratifikasi eks asisten pribadi (aspri) Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum diungkap oleh Jaksa KPK.
Terkait itu, KPK mengaku mencermati dan mencatat setiap fakta persidangan.
"Ya tentunya informasi di persidangan adalah fakta persidangan dan akan dicatat dalam berita acara persidangan dan nanti di surat tuntutan akan dipertimbangkan oleh JPU, berikutnya juga nanti di persidangan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin Februari 2020.
Berita acara persidangan ini, kata Ali, akan dijadikan acuan KPK melakukan pengembangan kasus.
Apa yang tertera dalam berita acara persidangan, kata Ali, akan dicocokkan dengan putusan hakim dana alat bukti yang lain.
"Ketika mengembangkan perkara sebagai bukti permulaan adalah ketika itu tercatat di dalam berita acara dan kemudian di putusan baru kemudian dihubungkan dengan alat bukti lain sehingga membuat alat bukti permulaan yang cukup sehingga bisa ditetapkan orang itu untuk bertanggung jawab secara pidana," sebut Ali.
Dalam melakukan pengembangan kasus, sebagaimana dijelaskan oleh Ali, KPK tidak bisa serta merta melakukan tindakan. Setiap penindakan yang dilakukan KPK, menurutnya, harus didukung dengan alat bukti yang kuat.
"Jadi tidak serta merta ada saksi yang bilang gini langsung ditindaklanjuti, enggak gitu, kita harus merangkai dari petunjuk yang ada sampai minimal dua bukti permulaan yang cukup sebagai alat buktinya," ujarnya.