Dua orang pelaku penjambretan ponsel di jalan Lombok dan jalan Yusuf Adiwinata, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat akhirnya berhasil dibekuk Polisi pada Minggu, 2 Februari 2020.
Hal itu disebabkan karena pelaku melakukan pembelian laptop secara online menggunakan Ponsel hasil jambretan. Pelaku tertangkap Polisi setelah jejak mereka terekam karena melakukan belanja online tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan bahwa aksi mereka sudah sempat tertangkap kamera hingga viral di media sosial.
Saat itu, korban penjambretan berinisial PD sedang berdiri di pertigaan jalan untuk menunggu ojek daring, disitu lah kedua pelaku yang bernama Daniel dan Ario.
Kemudian PD melaporkan kasus penjambretan yang menimpanya ke Polsek Metro Menteng. Kemudian pada hari itu juga, korban mendapatkan notifikasi via email tentang adanya transaksi pembelian laptop di situs belanja daring.
Kemudian korban melaporkan hal it uke Polsek Menteng yang langsung menurunkan tim Buser menuju ke alamat pengiriman. Dan benar, pelaku tertangkap basah oleh tim Buser.
Hingga akhirnya pelaku dibawa ke Polsek Menteng setelah mengakui memang benar bahwa itu hasil dari penjambretan.
Penulis: Arie Gunanta Purba