Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Jiwasraya

Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Jiwasraya

adminweb
2020-01-31 21:01:27
Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Jiwasraya
Kejaksaan Agung (Foto: Istimewa)

Empat orang saksi terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero, diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (29/1/2020).

“Perkembangan penyidikan ada pemeriksaan empat orang hari ini, dari beberapa perusahaan yang terkait transaksi saham,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu.

Empat saksi tersebut terdiri dari Direktur Keuangan dan Investasi Wanartha Life Daniel Halim dan Komisaris PT Strategic Management Service Danny Boestami.

Kemudian, Kejagung juga memeriksa dua nominee, yaitu Ratnawati Wihardjo dan Tommy Iskandar.

Nominee merupakan orang yang namanya dicatut dalam transaksi saham.

Febrie dalam kasus pemeriksaan tersebut mengatakan bahwa penyidik mendalami modus dalam kasus tersebut.

“Kami ingin melihat berapa transaksi melalui empat orang yang mewakili empat perusahaan. Kemudian kami juga ingin tahu bagaimana modus sehingga Jiwasraya dirugikan dalam kasus ini,” tutur dia

Kejagung juga sejauh ini sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.

Kelima tersangka tersebut yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan. Kelima tersangka tersebut akan ditahan sejak Selasa (14/1/2020) hingga 20 hari ke depan.


Share :