Biaya haji tahun ini ditetapkan pemerintah dan DPR Rp 35.235.602 Jumlah ini tidak mengalami kenaikan. Meskipun demikian, pemerintah berjanji akan meningkatkan pelayanan kepada jamaah. Nilai ongkos haji ini sebagaimana disepakati dalam Rapat Kerja Menteri Agama bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta.
Menurut Menteri Agama Fachrul Razi, ongkos haji tersebut telah mencakup biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, dan uang saku jamaah. Adapun peningkatan itu, kata dia, seperti jumlah makan jamaah di Mekkah dari 40 kali pada 2019 menjadi 50 kali di tahun ini.
Untuk uang saku jamaah, tetap akan diberikan sebesar 1.500 Riyal Saudi. Pemberian living cost ini menjadi jawaban di tengah merebaknya isu penghapusan uang saku jamaah untuk tahun ini.
"Panja Komisi VIII DPR tentang BPIH tahun 1441 H/2020 M dan Panja BPIH Kemenag RI menyepakati besaran rata-rata BPIH atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah adalah rata-rata Rp 35.235.602," ujar Ketua Panja BPIH Marwan Dasopang di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/1).
"Selain itu, jemaah hanya membayar sebesar 51 persen dari rata-rata total BPIH sebesar Rp 69.174.167,97 dan sisanya 49 persen atau rata-rara Rp 33.938.595,97 per jemaah dibiayai dana yang bersumber dari nilai manfaat dan dana efisiensi," kata dia.
Adapun kuota haji tahun 1441 H atau 2020 M ini ada sebanyak 231.000 jemaah. Jumlah tersebut dibagi atas kuota jemaah reguler sebanyak 212.520 orang dan haji khusus sebanyak 18.480 orang.