Setneg Belum Keluarkan Izin Terkait Revitalisasi Monas

Setneg Belum Keluarkan Izin Terkait Revitalisasi Monas

adminweb
2020-01-28 15:59:04
Setneg Belum Keluarkan Izin Terkait Revitalisasi Monas
Menteri Sekretaris Negara sekaligus Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, Pratikno dalam rapat kerja di Komisi II DPR RI. Foto: Istimewa

Menteri Sekretaris Negara sekaligus Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, Pratikno dalam rapat kerja di Komisi II DPR RI  menegaskan pihaknya belum menerbitkan izin revitalisasi Monas. 


Bahkan, dia menyebut sebelum memutuskan untuk memberikan izin revitalisasi Monas, Komisi Pengarah akan lebih dulu meminta pendapat ahli.


"Kami (Komisi Pengarah) akan segera lakukan sidang. Tapi sebelum itu kami undang para ahli dari berbagai bidang, apakah itu (Monas) termasuk heritage lingkungan, arsitektur perkotaan," kata Pratikno dalam rapat kerja (raker) di Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1).


"Kita sudah siap dengan substansi, cukup detail. Setelah itu kami akan rapat secepatnya. Jangan sampai merugiakan masyarakat karena ada fasilitas yang terbengkalai. Jadi itu yang terjadi. Jadi kasus revitalisasi bukan yang pertama," sebut Pratikno.


Lebih lanjut, dia mengungkapkan Pemprov DKI Jakarta baru mengirimkan dua surat terkait pembangungan stasiun MRT dan Formula E.


"Gubernur DKI ajukan surat pengajuan ke Dewan Pengarah dalam rangka pembangunan fase MRT di kawasan Monas," ucapnya.


"Diskusi sangat alot, pertimbangan banyak hal. Itu adalah keputusan pengarah yang memutuskan. Oke letaknya di sini. Itu yang pertama," sebutnya.Pratikno menyebut dalam pembahasan lokasi stasiun MRT, Komisi Pengarah mempertimbangkan banyak hal. Hingga kemudian ditentukan lokasinya.


Lalu, surat kedua mengenai pergelaran Formula E. Namun, dia mengatakan perizinan pagelaran balap mobil tersebut masih dalam pembahasan.


"Kedua adalah juga dalam hal rencana Formula E. Itu yang juga akan memanfaatkan zona Monas. Dalam hal ini DKI juga ajukan surat persetujuan kepada Dewan Pengarah," terang Pratikno.


Sekadar informasi, merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Pasal 7, Badan Pelaksana memiliki tugas mengelola dan memelihara Taman Medan Merdeka, termasuk Monas. (Ahmad Mikail Diponegoro)


Share :

HEADLINE  

Ini Deretan Pengusaha Sukses Suka Bangun Masjid

 by Ramadhan Subekti

April 01, 2025 13:00:00


Prabowo, Titiek dan Didit : Maaf Lahir dan Batin

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 10:00:00


Prabowo dan Gibran Akan Salat ID di Masjid Istiqlal

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 01:00:00


Azizah-Arhan Nonton Timnas Indonesia, Andre Rosiade Dikerjai

 by Dimarirenal

March 26, 2025 15:10:00