Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mendapat perhatian setelah aksi massa di kawasan Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026. Salah satu tuntutan yang disuarakan peserta aksi berkaitan dengan percepatan pembentukan aturan mengenai perampasan aset.
Isu tersebut dinilai penting dalam upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan yang menghasilkan keuntungan secara ilegal. Melalui aturan yang lebih jelas, negara diharapkan memiliki landasan hukum yang kuat dalam menangani aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Dalam perkembangan setelah aksi tersebut, muncul kesepakatan antara pimpinan DPR dan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Salah satu poin yang diberitakan adalah komitmen untuk mendorong penyelesaian pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Perkembangan ini membuat perjalanan RUU Perampasan Aset terus mendapat perhatian. Publik kini menunggu bagaimana komitmen tersebut diterjemahkan ke dalam proses legislasi hingga nantinya menghasilkan kepastian hukum.




