JAKARTA - Pengadilan Negeri Medan memutuskan untuk memberikan pemaafan hakim (rechterlijk pardon) kepada dua terdakwa dalam perkara penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite. Meski dinyatakan terbukti bersalah, keduanya tidak dijatuhi hukuman pidana berdasarkan ketentuan dalam KUHP yang baru.
Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan menyatakan bahwa Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan penuntut umum. Namun, majelis menerapkan Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sehingga keduanya memperoleh pemaafan hakim. “Para terdakwa mendapatkan pemaafan hakim… sehingga tidak dijatuhi pidana,” ujar Efrata saat membacakan putusan.
Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam penyaluran BBM subsidi, terlebih dilakukan ketika terjadi kelangkaan bahan bakar. Meski demikian, hakim juga mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan sebelum menjatuhkan putusan.
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan antara lain kedua terdakwa belum pernah dihukum, mengakui kesalahannya, bersikap kooperatif selama persidangan, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, serta masih berusia muda. Di sisi lain, majelis tidak mengabulkan permohonan penasihat hukum yang meminta keduanya dibebaskan dari dakwaan.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum maupun para terdakwa diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding. Kasus ini bermula dari penangkapan keduanya saat melakukan transaksi BBM subsidi menggunakan jeriken di salah satu SPBU di Medan pada Januari 2026.





