Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
Dalam agenda tersebut, tim kuasa hukum meminta agar Nikita dapat hadir langsung di ruang sidang meski saat ini masih menjalani masa tahanan.
Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan resmi kepada majelis hakim.
Menurutnya, kehadiran Nikita penting karena perkara tersebut menjadi perhatian publik. Namun, hakim menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016, pemohon Peninjauan Kembali tidak lagi diwajibkan hadir secara langsung.
Meski begitu, Usman berpendapat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34 Tahun 2013 seharusnya menjadi acuan.
Ia menilai pemohon PK tetap perlu hadir di persidangan karena yang menerima langsung konsekuensi dari putusan pidana adalah terpidana, sedangkan kuasa hukum hanya bertugas mendampingi.
Hingga sidang berakhir, majelis hakim belum memutuskan apakah permohonan tersebut akan dikabulkan.
Keputusan akan dipertimbangkan pada sidang berikutnya yang juga akan mendengarkan tanggapan jaksa dan keterangan saksi ahli.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani mengajukan PK setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan dokter Reza Gladys.
Saat ini, vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah berkekuatan hukum tetap.



