Rieke Diah Pitaloka Kawal Sidang PK Nikita Mirzani, Soroti Kejanggalan Proses Hukum

Rieke Diah Pitaloka Kawal Sidang PK Nikita Mirzani, Soroti Kejanggalan Proses Hukum

MALDI
2026-06-26 14:00:00
Rieke Diah Pitaloka Kawal Sidang PK Nikita Mirzani, Soroti Kejanggalan Proses Hukum
Sumber Foto : Istimewa

Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan turut mendapat perhatian dari Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.


Ia hadir langsung untuk mengawasi jalannya persidangan sekaligus memastikan proses hukum berlangsung secara transparan dan sesuai dengan prinsip keadilan.


Kehadiran Rieke bukan tanpa alasan. Ia menilai terdapat sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian publik, terutama terkait perubahan hukuman Nikita Mirzani yang meningkat dari empat tahun menjadi enam tahun penjara setelah melalui proses banding dan kasasi.


Menurut Rieke, pengawasan yang dilakukannya merupakan bagian dari tugas sebagai anggota DPR RI. Ia juga menyoroti proses kasasi yang dinilai berjalan sangat cepat.


Berdasarkan informasi yang diterimanya, berkas perkara baru diterima majelis hakim pada 12 Maret 2026, sementara putusan sudah dijatuhkan hanya sehari setelahnya, yakni pada 13 Maret 2026.


Dalam kesempatan tersebut, Rieke menyampaikan tiga rekomendasi kepada sejumlah lembaga penegak hukum.


Pertama, ia mendorong Komisi Yudisial untuk memeriksa secara independen laporan dugaan pelanggaran etik terhadap majelis hakim yang menangani perkara Nikita Mirzani di tingkat kasasi.


Tak hanya itu, Rieke juga meminta Badan Pengawasan Mahkamah Agung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap administrasi perkara, mulai dari proses distribusi berkas, pemeriksaan perkara, hingga penyampaian salinan putusan. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum.


Rekomendasi terakhir ditujukan kepada Kejaksaan Agung RI. Rieke mendukung langkah hukum apabila di kemudian hari ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan suap, gratifikasi, pengondisian perkara, maupun tindak pidana lain yang berkaitan dengan proses peradilan.


Meski begitu, ia menegaskan seluruh proses tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.


Di akhir pernyataannya, Rieke berharap pengawasan terhadap perkara ini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.


Ia juga menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk Nikita Mirzani, berhak memperoleh proses hukum yang adil, terbuka, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.


Share :