MK Tegaskan Istri Boleh Ikut Cari Nafkah, Peran dalam Keluarga Tidak Terbatas pada Urusan Rumah Tangga

MK Tegaskan Istri Boleh Ikut Cari Nafkah, Peran dalam Keluarga Tidak Terbatas pada Urusan Rumah Tangga

MALDI
2026-06-19 22:30:00
MK Tegaskan Istri Boleh Ikut Cari Nafkah, Peran dalam Keluarga Tidak Terbatas pada Urusan Rumah Tangga
Sumber Foto : Istimewa

Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan penegasan penting terkait pembagian peran suami dan istri dalam rumah tangga. Dalam putusan terbaru yang dibacakan pada Juni 2026, MK menyatakan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan tidak dapat ditafsirkan sebagai larangan bagi istri untuk bekerja atau ikut berkontribusi dalam memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.



Menurut MK, aturan yang menyebut istri wajib mengatur urusan rumah tangga tidak berarti menempatkan perempuan hanya pada ranah domestik. Sebaliknya, ketentuan tersebut dipandang sebagai bentuk pembagian tanggung jawab dalam kehidupan keluarga yang dijalankan berdasarkan kesepakatan dan kondisi masing-masing pasangan.



Hakim konstitusi menilai kontribusi seorang istri dalam keluarga dapat diwujudkan melalui berbagai cara. Selain mengurus rumah tangga dan mendampingi keluarga, istri juga dapat berperan dalam pengasuhan anak hingga membantu menopang kebutuhan ekonomi rumah tangga apabila diperlukan.



MK juga menegaskan bahwa aturan tersebut tidak membebaskan istri dari tanggung jawab keluarga maupun menciptakan ketimpangan hak antara suami dan istri. Dalam praktiknya, setiap pasangan memiliki kebebasan untuk menentukan pembagian peran yang sesuai dengan kemampuan dan kesepakatan bersama.



Putusan ini muncul setelah adanya permohonan uji materi terhadap Pasal 34 Undang-Undang Perkawinan. Pemohon menilai aturan tersebut masih mencerminkan pembagian peran tradisional yang dianggap tidak lagi sepenuhnya relevan dengan kondisi masyarakat modern.



Meski demikian, MK berpendapat bahwa ketentuan tersebut tidak bersifat diskriminatif. Pengadilan menilai aturan itu tetap sejalan dengan prinsip kesetaraan karena tidak menutup kesempatan bagi perempuan untuk berkiprah di sektor publik maupun berkontribusi terhadap perekonomian keluarga.



Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa kehidupan rumah tangga merupakan tanggung jawab bersama yang dapat dijalankan secara fleksibel sesuai kebutuhan dan kesepakatan suami istri.


Share :