Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Dalam perkembangan terbaru, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penyegelan terhadap sejumlah sepeda motor listrik milik BGN yang tersimpan di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk memastikan jumlah kendaraan yang ada sekaligus mengamankan aset yang berkaitan dengan proses penyidikan yang sedang berjalan.
Menurutnya, kegiatan pengecekan dan penyegelan tidak hanya dilakukan di satu lokasi.
Kejagung berencana melaksanakan langkah serupa secara bertahap di sejumlah gudang penyimpanan motor listrik lainnya guna mendukung proses pengumpulan bukti.
Penyegelan kendaraan ini menjadi bagian dari upaya Kejagung mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan yang berkaitan dengan program MBG.
Proyek tersebut disebut memiliki nilai anggaran yang mencapai sekitar Rp1 triliun.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Mereka terdiri dari mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony Sonjaya, serta Andri Mulyono dari PT Yasa Arta Trimanunggal (YAT).
Hingga saat ini, penyidik masih terus menelusuri alur pengadaan kendaraan listrik tersebut, termasuk penggunaan anggaran dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek bernilai besar tersebut.



